Dampak Hukum Kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ramainya unggahan, komentar, hingga berbagai spekulasi netizen menimbulkan perhatian publik yang besar. Namun, di balik viralnya isu tersebut, terdapat konsekuensi hukum yang harus diperhatikan, baik bagi pihak terduga pelaku maupun masyarakat yang ikut menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas.
Penyebaran Informasi di Era Digital
Di era digital saat ini, media sosial menjadi wadah utama bagi masyarakat untuk membagikan informasi secara cepat. Kasus apapun, terlebih yang menyangkut pejabat publik atau tokoh akademik, dengan mudah dapat menyebar luas hanya dalam hitungan menit.
Namun, tidak semua informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya. Apabila dugaan tersebut belum terbukti secara hukum, penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat memunculkan masalah baru berupa pencemaran nama baik dan pelanggaran hukum.
Risiko Bagi Penyebar Konten
Masyarakat yang ikut membagikan, mengomentari, atau bahkan membuat konten terkait dugaan pelecehan Rektor UNM bisa terjerat hukum apabila terbukti menyebarkan fitnah atau berita bohong. Hal ini sudah diatur secara jelas dalam undang-undang.
Landasan Hukum yang Berlaku
Dalam konteks penyebaran isu pelecehan di media sosial, terdapat beberapa regulasi hukum yang relevan dan bisa dikenakan:
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 310 dan 311 KUHP juga mengatur soal pencemaran nama baik dan fitnah. Jika seseorang menyebarkan tuduhan yang tidak benar sehingga merugikan nama baik orang lain, maka ia dapat dipidana.
UU Perlindungan Data Pribadi
Jika dalam penyebaran informasi tersebut terdapat pelanggaran berupa publikasi data pribadi tanpa izin, maka hal itu juga bisa diproses hukum berdasarkan regulasi perlindungan data pribadi yang baru disahkan.
Dampak Sosial dan Akademik
Selain risiko hukum, penyebaran isu dugaan pelecehan ini juga membawa dampak sosial yang besar. Nama baik kampus sebagai lembaga pendidikan ikut tercoreng. Mahasiswa, dosen, hingga alumni terpengaruh oleh opini publik yang terbentuk di media sosial.
Terhadap Rektor UNM
Bagi pihak rektor yang dituduh, reputasi akademik dan jabatan yang diemban menjadi taruhannya. Sekalipun belum terbukti bersalah, opini publik dapat lebih dulu menghukumnya. Hal ini sering disebut sebagai “trial by social media” yang merugikan secara moral dan psikologis.
Terhadap Mahasiswa dan Masyarakat
Mahasiswa dan masyarakat sekitar kampus bisa terbelah dalam menyikapi isu ini. Ada yang percaya pada tuduhan, ada pula yang menunggu hasil investigasi resmi. Kondisi ini berpotensi memicu perpecahan dan ketidaknyamanan di lingkungan akademik.
Peran Media Sosial dalam Trial by Media
Fenomena penyebaran dugaan kasus pelecehan di media sosial bukanlah hal baru. Seringkali masyarakat terbawa emosi dan cepat menyimpulkan sesuatu tanpa menunggu proses hukum.
Bahaya Trial by Media
Trial by media dapat menyebabkan seseorang kehilangan reputasi, jabatan, bahkan keluarganya, meskipun di kemudian hari terbukti tidak bersalah. Inilah mengapa literasi digital dan kesadaran hukum sangat diperlukan sebelum menyebarkan informasi sensitif.
Dampak Hukum Penutup
Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Rektor UNM seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan hanya lewat opini di media sosial. Masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Penyebaran isu sensitif tanpa dasar jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyebarnya, sekaligus merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, penting untuk menunggu hasil investigasi resmi dari aparat penegak hukum dan menjaga etika dalam bermedia sosial.